Dimanakah Posisi WAKAF ? Jadi pada pembahasan kali ini kita akan membahas posisi Wakaf apakah dia Sunnah (Mustahab),Haram,Wajib atau yang lain nya ? Dan sebelum
Dimanakah Posisi WAKAF ?
Jadi pada pembahasan kali ini kita akan membahas posisi Wakaf apakah dia Sunnah (Mustahab),Haram,Wajib atau yang lain nya ?
Dan sebelum penjelasan maka kami katakan, Bahwa Wakaf adalah salah satu bentuk sedekah harta,dan termasuk bentuk sedekah jariyyah, dan orang yang mewakafkan harta nya hanya ingin bertaqarub kepada Allah semata dan tidak mengharapkan imbalan apapun.
1. Wakaf hukumnya (Sunnah).
Apabila Wakaf tersebut dilakukan berdasarkan tuntunan syariat. Maka disini Wakafnya sunnah(Mustahab) sebab ia termasuk sedekah Jariyyah.
2. Wakaf hukumnya (Wajib).
Sekiranya seseorang bernadzar (mewakafkan sesuatu) maka Wakaf disini menjadi wajib dikarenakan adanya nadzar tersebut.
3. Wakaf hukumnya (Haram).
Jika didalam Wakafnya terdapat unsur-unsur kedzoliman pada akadnya maka disini Wakafnya menjadi haram.
4. Wakaf hukumnya (Makruh).
Jika Wakaf tersebut menyulitkan ahli warisnya, maka disini Wakafnya menjadi makruh.
Maka didalam Wakaf hukumnya bisa Sunnah,Wajib,Haram dan Makruh.
Dan sekiranya ada seseorang datang dan mengatakan "Aku hendak mewakafkan tanah ini untuk dibangun Masjid" maka kita katakan bahwasanya Wakaf nya disini Mustahab(Sunnah) sebab ia termasuk kebajikan dan sedekah,dan Allah ta'ala mencintai orang-orang yang berbuat baik.
Dan didalam Wakaf bisa dengan ucapan sudah sah dan menunjukkan makna Wakaf misalnya "Aku Wakaf kan Rumahku", atau "Aku Wakaf kan mobilku", atau "Aku Wakaf kan tanahku", atau sejenisnya. Dan Inshaa Allah akan kami sebutkan bahwasanya ucapan ini terbagi menjadi dua.
Adapun dengan perbuatan, maka disyaratkan adanya tanda-tanda yang menunjukkan bahwasanya seseorang telah berwakaf. Jika ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwasanya seseorang telah berwakaf, maka perbuatan tersebut dinyatakan sebagai Wakaf meski ia tidak berniat demikian.
Akhmad Akhyar Anas
Sumber: Kitab Syarhul Mumthi' (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.