Dimanakah Posisi  WAKAF ?   Jadi pada pembahasan kali ini kita akan membahas posisi Wakaf apakah dia Sunnah          (Mustahab),Haram,Wajib atau yang lain nya ?  Dan sebelum

Dimanakah posisi Wakaf

Dimanakah Posisi  WAKAF ? 

 Jadi pada pembahasan kali ini kita akan membahas posisi Wakaf apakah dia Sunnah          (Mustahab),Haram,Wajib atau yang lain nya ?

 Dan sebelum penjelasan maka kami katakan, Bahwa Wakaf adalah salah satu bentuk            sedekah harta,dan termasuk bentuk sedekah jariyyah, dan orang yang mewakafkan harta nya hanya ingin bertaqarub kepada Allah semata dan tidak mengharapkan imbalan apapun. 

 1. Wakaf hukumnya (Sunnah).

 Apabila Wakaf tersebut dilakukan berdasarkan tuntunan syariat. Maka disini Wakafnya          sunnah(Mustahab) sebab ia termasuk sedekah Jariyyah. 

 2. Wakaf hukumnya (Wajib). 

 Sekiranya seseorang bernadzar (mewakafkan sesuatu) maka Wakaf disini menjadi wajib         dikarenakan adanya nadzar tersebut. 

 3. Wakaf hukumnya (Haram). 

 Jika didalam Wakafnya terdapat unsur-unsur kedzoliman pada akadnya maka disini              Wakafnya menjadi haram. 

 4. Wakaf hukumnya (Makruh). 

 Jika Wakaf tersebut menyulitkan ahli warisnya, maka disini Wakafnya menjadi makruh. 

Maka didalam Wakaf hukumnya bisa Sunnah,Wajib,Haram dan Makruh.

 Dan sekiranya ada seseorang datang dan mengatakan "Aku hendak mewakafkan tanah ini     untuk dibangun Masjid" maka kita katakan bahwasanya Wakaf nya disini Mustahab(Sunnah) sebab ia termasuk kebajikan dan sedekah,dan Allah ta'ala mencintai orang-orang yang            berbuat baik. 

 Dan didalam Wakaf bisa dengan ucapan sudah sah dan menunjukkan makna Wakaf             misalnya "Aku Wakaf kan Rumahku", atau "Aku Wakaf kan mobilku", atau "Aku Wakaf kan       tanahku", atau sejenisnya. Dan Inshaa Allah akan kami sebutkan bahwasanya ucapan ini         terbagi menjadi dua.

Adapun dengan perbuatan, maka disyaratkan adanya tanda-tanda yang menunjukkan             bahwasanya seseorang telah berwakaf. Jika ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwasanya seseorang telah berwakaf, maka perbuatan tersebut dinyatakan sebagai Wakaf meski ia      tidak berniat demikian.

 

 Akhmad Akhyar Anas

 Sumber: Kitab Syarhul Mumthi' (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. 

Info Terbaru Lainnya

Banner Info Terbaru Sudah Sahkah Wakaf Anda Kenali Syarat Penting Agar Pahala Jariyah Terus Mengalir
Banner Info Terbaru Hutang vs Wakaf Mana yang Harus Didahulukan
Banner Info Terbaru Saat ucapan lisan berbeda dengan keinginan hati