Pengertian Wakaf :       Kata Wakaf adalah bentuk mashda

Pengertian Wakaf dan Sejarah awal mula wakaf

Pengertian Wakaf : 

     Kata Wakaf adalah bentuk mashdar (kata dasar) dari kalimat (وَقَفَ - يَقِفُ - وَقْفًا). Dikatakan dalam bahasa Arab "Waqafa", maksudnya seorang berhenti dari berjalan. Bentuk mashdar dari kata ini adalah (وُقُوْفٌ) seperti hanya kalimat (قَعَدَ - قُعُوْدٌ). 

 Secara bahasa maka Wakaf adalah : Al-Habs (menahan) dan secara Istilah "Tahbiisul  Ashl waa Tasbiilul Manfa'ah" (menahan suatu barang dan memberikan manfaatnya). 

 Ungkapan "Tahbiisul Ashl" yaitu: Menahan Barang sedangkan yang dimaksud Al-Ashl   adalah: jenis barang, seperti: rumah, pohon, tanah,dan mobil serta yang serupa dengannya. Sebab Wakaf bisa berupa barang-barang yang bergerak ataupun yang tetap. Dan ungkapan "Tasbiilul Manfa'ah"  (memberikan manfaat) yakni: melepaskannya. Maka maksudnya orang yang berwakaf menahan barang tersebut dari segala hal yang dapat mengalihkan kepemilikan dan orang tersebut memberikan manfaatnya. Misalnya hasil sewa rumah, pohon yang berbuah pengelolaan lahan,dan lain sebagainya. 

 Sejarah Wakaf :

     Awal mula munculnya Wakaf, bahwasanya Amirul Mukminin, 'Umar bin Al-Khattab'  mendapatkan sebidang tanah pada peperangan Khaibar, dan tanah tersebut begitu berharga baginya. Lantas ia datang meminta arahan Nabi صلى الله عليه وسلم tentang apa yang harus dia lakukan terhadap barang tersebut. Sebab para Sahabat senantiasa menginfaqkan segala sesuatu yang mereka cintai. Maka beliau menyarankan kepada Umar untuk mewakafkannya seraya berkata: 

(إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا) 

 "Jika engkau mau, engkau dapat menahan barangnya dan menyedekahkan hasilnya." 

 Dalam sebuah redaksi disebutkan: 

(إِحْبِسْ أَصْلَهَا وَسَبِّلْ ثَمْرَهَا) 

  "Tahanlah barangnya, dan berikan hasilnya."

        Ini adalah Wakaf pertama didalam Islam. Pada masa Jahiliyyah wakaf ini belum dikenal, Islamlah yang memunculkannya. Maka Umar pun melaksanakan saran tersebut,   dan dia menentukan siapa-siapa yang mendapatkannya.

 

 Penulis:Akhmad Akhyar Anas B.A S.Pd C.ALA C.ALP C.MAQ C.MWA C.MHA

Dari Kitab: Syarhul Mumthi' (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin) 

Info Terbaru Lainnya

Banner Info Terbaru Sudah Sahkah Wakaf Anda Kenali Syarat Penting Agar Pahala Jariyah Terus Mengalir
Banner Info Terbaru Hutang vs Wakaf Mana yang Harus Didahulukan
Banner Info Terbaru Saat ucapan lisan berbeda dengan keinginan hati